Kasus Hak Merek Produk Nexian Palsu

Posted by Amhy Minggu, 29 Desember 2013 0 comments
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah, karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar, Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia. Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut di produksi di Cina.

Pelaku                   :  Para pemasok dan penjual produk Nexian Palsu
Korban                  :  PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia
Perbuatan               : Menjual dan memasok produk Nexian palsu tanpa seizin pemegang resmi nexian
Motif                      : Pelaku pemasok barang tersebut ingin mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda

ANALISIS KASUS

Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan :
1.      Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Undang-undangnomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat (1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a.       gugatan ganti rugi, dan/atau
b.      penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini : 
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Pasal 92
1)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3)      Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

            Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang berkaitan dengan hak Merek yang sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1. Pada contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran  hak Merek yang sesuai dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
            Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek nexian palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah Indonesia yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
            PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya, tuntutan yang bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan  Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh pemegang resmi produk nexian di Indonesia.

 KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1.         Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2.         Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3.         Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.


0 comments:

Posting Komentar

Pengikut

Teman