Kasus Hak Merek Produk Nexian Palsu
Minggu, 29 Desember 2013
0
comments
PT.
Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah, karena mengalami kerugian.
Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah
milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para pemasok telopon genggam
bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya yang palsu.
Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar, Medan, Surabaya,
dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia adalah
sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia. Tujuan para pelaku
pemasok barang tersebut adalah karena harga
penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000,
yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli
Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut di produksi di
Cina.
Pelaku
: Para pemasok dan penjual produk Nexian Palsu
Korban
: PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia
Perbuatan :
Menjual dan memasok produk Nexian palsu tanpa seizin pemegang resmi nexian
Motif
: Pelaku pemasok barang tersebut ingin mendapatkan keuntungan yang berlipat
ganda
ANALISIS
KASUS
Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1
dijelaskan :
1. Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Undang-undangnomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat (1) Pemilik Merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau
jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan
Niaga.
Gugatan
sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas
pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti
berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat
buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti
berikut ini :
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
3) Terhadap pencatuman
asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun
pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari
barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis,
diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau
jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang
atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang berkaitan dengan hak Merek yang
sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1.
Pada contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran hak Merek yang
sesuai dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan
pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek
nexian palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah
Indonesia yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka
mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan
yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro
Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa dirugikan dapat
mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya, tuntutan yang bisa
diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a.
gugatan ganti rugi, dan/atau
b.
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan
Niaga.
Para penjual telepon genggam
bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan Pasal 90, pasal 91, pasal
92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar
rupiah. Karena secara nyata para pemasok mengedarkan telpon genggam Merek
Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh pemegang resmi produk nexian di
Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan
dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan
kasus tersebut, yaitu:
1.
Perbuatan
yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran
Hak Merek.
2.
Adapun
bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian
terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3.
Kasus
ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92,
dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek.
0 comments:
Posting Komentar