Pengantar Ilmu Hukum
Kamis, 02 Januari 2014
0
comments
A.
PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hukum
Mempelajari seluk beluk
hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan ,
fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
Menelaah hukum sebagai
gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
Metode mempelajari hukum :
1. metode idealis : perwujudan
nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis
hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hukum
sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
4. metode histories : melihat
sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hukum
sebagai system
6. metode komparatif,
membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara.
B.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PIH
Sejarah PIH
Sejarah hukum
= salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul
system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang
berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Pengantar ilmu
hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School
(RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan
1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam
undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman kemerdekaan pertama
kali menggunakan istilah “pengantar ilmu
hukum” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13
maret 1946
Ilmu-Ilmu Yang Membantu Ilmu Hukum Yaitu
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih
atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
masyarakat.
Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar
Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari
pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat
yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari
hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan
gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan
yang hidup berlaku pada waktu sekarang
Pengertian
Ilmu Hukum (Ada Dua Pendapat)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum
yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali
cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter
Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi
hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap
ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles ,
Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans
Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi
berbagai unsur :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU
HUKUM =
mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara
keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT
PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung
pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri
CIRI-CIRI
HUKUM:
1.ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
0 comments:
Posting Komentar