Manusia, Masyarakat, dan Hukum
Kamis, 02 Januari 2014
0
comments
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Aristoteles “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon)”
P.J. Bouman “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup
dengan manusia lainnya”
Cicero “ Ubi
societas ibi ius .” dimana ada
masyarakat disitu ada hukum”
A) bentuk masyarakat menurut
dasar pembentukannya :
a. masyarakat teratur yang
diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b. masyarakat teratur terjadi
dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan
kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c. masyarakat tidak teratur
terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang
membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut
dasar hubungannya :
a. masyarakat paguyuban (
gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi
menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b. masyarakat patembayan
(gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk
mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk
masyarakat :
a. masyarakat primitive dan modern
b. masyarakat desa dan kota
c. masyarakat territorial (
daerah tertentu )
d. masyarakat geneologis
(anggota ada pertalian darah)
e. masyarakat territorial
geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
a. keluarga inti (nuclear
family)
b. keluarga luas ( extended
family)
0 comments:
Posting Komentar