SOSOK SANG PEMIMPIN BARU KAMPUS MERAH UNIVERSITAS HASANUDDIN

Posted by Amhy Selasa, 28 Januari 2014 0 comments

Sumber : www.dwiatina.com
Hari Senin 27 januari 2014 menjadi sejarah baru untuk kampus merah Universitas Hasanuddin ketika Senat Universitas Hasanuddin telah memilih dan mendaulat Prof. Dr. Dwia Aries Tina sebagai Rektor Terpilih Universitas Hasanuddin, maka sejarah baru telah tercipta. Beliau adalah perempuan pertama yang terpilih sebagai Rektor di Universitas terbesar di Indonesia Timur, dan perempuan ke-lima yang menjadi Rektor di Universitas dan Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.

Sosok beliau yang dikenal sebagai dosen Sosiologi Fakultas FISIP Unhas, perempuan berwajah anggun, dan sosoknya yang santun sangat sesuai dengan tingkat kecerdasan dan daya kritisnya yang kuat dalam membedah fenomena sosial secara akurat.

Hal tersebut juga dibuktikan dengan berbagai buah tulisan yang telah ditulisnya di website pribadi beliau (www.dwiatina.com) dan akun twitter beliau DwiaTina.com (@SuaraDwia) dan akun Facebook (Dwia Aries Tina) dengan berbagai gagasan dan pengalaman dalam mengaktualkan diri sebagai seorang sosiolog.

Foto Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Dirjen Dikti
Prof Dwia juga dikenal sebagai orang yang mudah bergaul dan komunikatif hal ini dibuktikan dengan keluwesannya baik terhadap mahasiswa, dosen dan pegawai maupun pergaulannya dengan berbagai pejabat penting tingkat Universitas maupun Pejabat Pemerintah hingga luar negeri. Jabatan yang diemban beliau sebelumnya sebagai Wakil Rektor IV yang bertanggungjawab terhadap Hubungan Kerjasama Unhas telah memberikan banyak pengalaman dalam mengawal dan mengembangkan kampus merah Universitas Hasanuddin. Hal senada juga diungkapkan oleh Prof. Idrus Patturusi “Prof Dwia, adalah pendamping saya selama saya jadi Rektor, yang membidangi masalah kerjasama dan pengembangan Unhas. Saya rasa dia bisa melanjutkan tongkat kepempinan ini, ” kata Prof Idrus.

Empat strategi utama yang ditawarkan Prof Dwia yakni otonomi yang luas bagi prodi dan labolatorium, resource sharing sdm dan sumber daya antar unit kerja, kesejahteraan dan kenyamanan hidup dosen dan tenaga kependidikan serta pengembangan kerjasama.

Prof Dwia Tina bersama
Duta besar (dubes) Arab Saudi untuk Indonesia
“Unhas telah menargetkan beberapa prodi yang akan terakreditasi Internasional melalui program AUN. Dalam lima tahun ini, sedikitnya tujuh prodi akan meraih itu. Sasaran lainnya yakni bagaimana labolatorium Unhas mendapatkan ISO serta pengembangan jurnal ilmiah,"jelasnya.

Prof Dwia Aries Tina bakal menjadikan Unhas menjadi inovator dan terkemuka dalam pengembangan Ipteks berbasis Benua Maritim. Prof Dwia juga menjanjikan akan membawa Unhas dengan peringkat yang lebih baik yakni peringkat Unhas menjadi 10 terbaik di Asia Tenggara, 100 di Asia serta 700 di dunia sebagai World Class University.

“Apakah “cinta dan belaian kasih Ibu”, akan mampu meredam amarah “anak-anaknya” yang anarkis? Apakah ilmu sosilogi yang menjadi basic keilmuannya akan mampu mengurai jejaring relasi anarkis yang sudah mendarah daging di “Kampus Merah”? Dan apakah dengan pengalamannya, akan mampu mensejajarkan Unhas dengan kampus-kampus terkemuka di Indonesia?
Sebagai mantan mahasiswanya, saya hanya bisa katakan: IYA, saya yakin beliau bisa!”
ujar Muhammad Toha salah satu alumni Sosiologi Fisip Unhas.

Profil 

Foto Keluarga Prof. Dwia










Nama dan gelar akademik   : Prof. Dr. Dwia Aries Tina Palubuhu
Jenis Kelamin                     : perempuan
Tempat dan Tanggal Lahir   : Tanjung Karang, Lampung, 19 April 1964
Status Perkawinan               : Nikah
Suami                                 : H. M. Natsir Kalla, S.E., M.M.
Jabatan Sekarang         : Wakil Rektor Unhas Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama, Universitas Hasanuddin (Sejak 21 Februari 2006)

Riwayat Hidup
Ibu Dwia, begitu Ia akrab disapa, saat ini menjabat selaku Ketua Nasional Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI). Menyelesaikan S1-nya di Jurusan Sosiologi Universitas Airlangga pada tahun 1985. Kemudian pada tahun 1991 hingga 1993, wanita berjilbab ini merampingkan pendidikan S2 Department Sociology and Antrophology Ateneo de Manila University Manila, Philipina

Riwayat pekerjaan dalam lingkup Universitas Hasanuddin
- 2006 – sekarang, Wakil Rector Bidang Pengembangan dan Kerjasama Unhas
- 2000 – 2002, Coordinator Divisi Revolusi Konflik Pusat Studi HAM Unhas
- 2000 – 2002, Sekretaris Proram Studi Pasca Sarjana Unhas
- 1988 – Sekarang, Dosen Fakultas Ilmu Social Dan Politik Unhas

Riwayat Pekerjaan Luar Lingkup Universitas Hasanuddin
- 2013 – 2016, Ketua Nasional Ikatan Sosiologi Indonesia
- 2013 – 2016 Wakil Ketua Nasional Himpunan Indonesia Untuk Pengembangan Ilmu Ilmu Social
- 2012 – 2014, Ketua Forum Wakil Rector Bidang Pengembangan Dan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Se- Indonesia
- 2009 – Sekarang, Kordinator Advisory Program “Bangun Mandar” Gerakan Pembangunan Desa Berbasis Mandiri, Provinsi Sulbar. (DN)

Sosiolog Unhas ini, adalah istri Natsir Kalla, adik kandung mantan wakil presiden  Jusuf Kalla
Adik ipar JK tersebut memperoleh 241 suara, disusul Prof Dr Wardihan Sinrang 128 suara dan Prof Dr Irawan Yusuf 71 suara. ‘’Ini dari total 442 suara ditambah dua suara yang batal.

Rektor yang pernah pimpin Unhas

Prof. Mr.A.G. Pringgodigdo 1956 - 1957
Prof. Mr. K.R.M.T. Djokomarsaid 1957 - 1960
Prof. Arnold Mononutu 1960 - 1965
Let. Kol. Dr. M. Natsir Said, S.H. 1965 - 1969
Prof. Dr. A. Hafid 1969 - 1973
Prof. Dr. Ahmad Amiruddin 1973 - 1982
Prof. Dr. A. Hasan Walinono 1982 - 1984
Prof. Dr. Ir. Fachruddin 1984 - 1989
Prof. Dr. Basri Hasanuddin, M.A 1989 - 1997
Prof. Dr.Ir. Radi A. Gany 1997 - 2006
Prof. Dr.dr. Idrus A. Paturusi, Sp.BO 2006 -2014
Prof. Dr Dwia Aries Tina Palubuhu, MA 2014-sekarang

Baca juga Profil Lengkap Prof Dwia Aries Tina http://www.dwiatina.com/profil/
Read More..

Mengenal Potensi Wisata Kabupaten Bulukumba

Posted by Amhy Senin, 06 Januari 2014 0 comments
Kabupaten Bulukumba  merupakan kabupaten yang terletak di ujung bagian selatan ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan, yang terkenal dengan industri perahu phinisi yang banyak memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Luas wilayah kabupaten Bulukumba 1.154,67 Km2 dengan jarak tempuh dari Kota Makassar sekitar 153 Km[1]. Tidak dapat dipungkiri Bulukumba sebagai salah satu kabupaten yang menjadi objek wisata para wisatawan domestik maupun wisatawan asing. Daerah yang dikenal dengan motto “Bulukumba Berlayar” ini memiliki alam yang indah dan sangat prospek untuk agrowisata. Di samping itu, ada wisata budaya dan wisata religius, serta wisata teknologi. Potensi itu merupakan aset besar dan akan berkontribusi bagi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata.
Beberapa Obyek Wisata Andalan Bulukumba :

Pantai Bira
Pantai Bira
Pantai Bira terletak di Kecematan Bonto Bahari, 42 Km ke arah timur dari Ibu Kota Kabupaten. Tanjung bira terkenal dengan pantai pasir putihnya yang cantik dan menyenangkan. Airnya jernih, baik untuk tempat berenang dan berjemur. Disini kita dapat menikmati matahari terbit dan terbenam dengan cahayanya yang berkilau nenbersit pada hamparan pasir putih sepanjang puluhan kilometer.
Adat Ammatoa
Kawasan Adat Ammatowa
Terletak di Desa Tanah Towa Kecamatan Kajang, berjarak 56 Km dari Ibu Kota Bulukumba. keteguhan masyarakatnya berpegang pada pesan-pesan leluhurnya yang disebut PASSANGNGA RI KAJANG membuat keaslian Budaya dan Alamnya tetap bertahan.

Perahu pinisi
Kawasan Pembuatan Perahu Pinisi
Terletak di Tanahberu, Bontobahari. 24 Km dari kota Bulukumba. Tanahberu merupakan simbol kabupaten bulukumba sebagai bumi panrita lopi.





Makam Dato Tiro
Makam Dato Tiro
Terletak di kecamatan Bontotiro. Maulana abdul jawad khatib bungsu adalah nama asli dari dato tiro. Beliau adalah seorang penyiar agama islam di sulawesi selatan.



Pantai Lemo-Lemo
Pantai Lemo-Lemo
Sekitar 7 Km dari Tanahberu terdapat lokasi pengembangan parawisata. Luas kawasan ini 508 Ha.





Pantai Mandala Ria
Pantai Mandala Ria
Terletak di desa Lambanna Ara. Sebut Mandala Ria karena di tempat inilah Panglima Mandala memesan 24 kapal pendarat dalam rangka pembebasan Irian Jaya dari kolonial Belanda. Di tempat ini terdapat Goa Passohara yang di dalamnya terdapat sumber mata air.
Pantai Samboang
Pantai Samboang
Terletak di Desa Eka Tiro Kecamatan Bonto Tiro. Memiliki panorama yang indah dan lekukan bibir pantai yang landai serta terumbu karang.




Permandian Alam Hila-Hila
Permandian Alam Hila-Hila
Tak jauh dari Makam Dato Tiro, terdapat permandian alam Hila-Hila berupa sungai yang aliran arusnya tidak deras. Airnya jernih dan udaranya sejuk.




Permandian Alam Bravo
Permandian Alam Bravo
Berjarak 34 di sebelah barat bulukumba. Terdapat  di kaki gunung bawa karaeng, pada ketinggian 715 meter di atas permukaan laut terdapat permandian alam air terjun.




Permandian Alam Limbua
Permandian Alam Limbua
Permandian Alam Limbua terletak di Desa Hila-Hila Kecamatan Bonto Tiro, 1 Km dari Makam Dato Tiro. Tempatnya yang dikelilingi pohon rindang dan siulan kicau burung, permandian ini juga menyatu dengan laut. Tempat ini juga memiliki keunikan yaitu airnya tetap tawar walaupun bercampur dengan air laut.



Perkebunan Karet
Perkebunan Karet
Tempat ini merupakan kawasan objek wisata Agro yang menyebar di dua tempat yakni pallangisang estate dan ballombissie estate. Membuka akses ke puncak karang puang di desa barugae kecamatan bulukumpa sedangkan di palangisang estate anda dapat berkunjung di pabrik pengolahan karet sekaligus di Bulupadido.[2]


Hanya saja, potensi yang memantik naluri wisata ini harus bisa dikelola secara maksimal sebab sarana dan prasarana penunjang menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan wisatawan untuk berkunjung. Pencanangan Bulukumba untuk dijadikan destinasi wisata menumbuhkan harapan besar bagi masyarakat Bulukumba. Karena akan berimplikasi pada tumbuhnya industri pariwisata dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh Amiruddin
Fakultas Hukum Unhas 10'




[1]  Wikipedia.org
[2]  Bulukumbatourism.com/Litbang
Read More..

Tahun Politik 2014 diawali dengan Kebijakan Kenaikan Harga Gas Elpiji 12 kg.

Posted by Amhy Minggu, 05 Januari 2014 0 comments
Oleh Amiruddin

Sejak reformasi bergulir di Indonesia sebagai suatu langkah dalam pembaruan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia sehingga tidak ada alasan ketika masyarakat menaruh harapan besar akan kesejahteraan dan keadilan. Namun tak dapat dipungkiri juga langkah-langkah progresif dalam meramu kebijakan sedemikian rupa demi kepentingan rakyat hanya bisa dirasakan oleh masyarakat untuk golongan-golongan tertentu. Harapan supremasi keadilan dan kesejahteraan rakyat sejak reformasi kini hanya menjadi harapan palsu dan hampa dibalik tirani penguasa. 

Permasalahan demi permasalahan kontroversial dan isu-isu politis bermunculan yang seolah-olah menjadi hal yang sangat lumrah bagi para penguasa yang telah mencabik-cabik hati rakyat sebagai bagian dari pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara yang berdaulat seperti Indonesia. 

Ketika polemik kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang telah menjadi trending topic tahun 2012 lalu, setidaknya memberikan gambaran bahwa pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak lagi pro rakyat melainkan demi kepentingan-kepentingan tertentu yang  bersifat politis. Belum lagi kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun 2013 lalu menjadi salah satu pemicu terjadinya inflasi yang cukup besar bagi Indonesia. Bahkan konspirasi politik telah mencengkram bangsa ini dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. 

Tahun 2014 belum cukup seminggu dalam perayaan tahun baru, telah dinodai dengan kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg. Kenaikan harga elpiji yang diumumkan sejak tanggal 1 januari 2013 oleh pihak PT. Pertamina (persero) menuai protes dari berbagai kalangan. "Hampir semua rumah tangga di Indonesia menggunakan elpiji, tetapi itu tidak dimasukkan sebagai energi strategis seperti halnya BBM, jadi sebaiknya presiden juga melakukan koreksi terhadap peraturan pemerintah , jangan dilihat dari sisi harganya saja, tetapi tidak dilihat dari mekanisme penetapan harga, elpiji itu kebutuhan dasar sehingga tak bisa dilepas pada mekanisme pasar," kata Hendri dalam wawancara dengan BBC Indonesia. Dan juga senada yang disampaikan oleh  ketua presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) Arief Poyuono "Tentu saja kenaikan harga elpiji 12kg dan ketidakefisienan Pertamina dalam memproduksi elpiji 12 kg bisa jadi merupakan ulah mafia gas di dalam Pertamina sendiri,". 

Kenaikan harga elpiji 12 kg juga sebagai bentuk tidak adanya kordinasi antara pemerintah dan PT.Pertamina (persero) dalam mengeluarkan kebijakan. PT. Pertamina (persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam artian pemerintah sebagai salah satu pemegang saham seharusnya dapat memberi andil untuk memberikan keputusan dalam kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg ini. Berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN bahwa Menteri BUMN memberikan persetujuan atas kebijakan pengemban usaha perum yang disuslkan oleh direksi. Dalam hal ini menteri sebagai lembaga eksekutif dalam pemerintahan seharusnya melakukan kordinasi terkait permasalahan tersebut. 

Dahlan Iskan sebagai menteri BUMN menjadi sorotan terkait dengan persoalan kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kg. Dahlan dianggap seharusnya tahu dan bisa tidak memberi persetujuan atas kenaikan itu. Keputusan PT Pertamina (persero) itu dilakukan melalui Rapat  Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat tersebut pasti dihadiri oleh para pemegang saham termasuk pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri BUMN. Namun Dahlan Iskan mengaku siap bertanggung jawab atas kesimpangsiuran kenaikan harga gas Elpiji non subsidi kemasan 12 Kilogram (Kg). "Kalau kenaikan, Pokoknya semua saya yang salah," tegas Dahlan usai menghadiri rapat terbatas, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2013).

Diluar permasalahan tersebut kebijakan kenaikan harga gas elpiji 12 kg diawal tahun 2014 yang menurut beberapa kalangan sebagai tahun politik menjadi lahan pendongkrak popularitas dan elektabilitas para politisi. Beberapa politisi berlomba-lomba memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut. Munculnya beragam komentar dari politisi-politisi yang berasal partai pendukung pemerintah, mengecam dan menolak kebijakan Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg menandakan seolah-olah ada rekayasa dan hanya menjadi isu yang mengindikasikan upaya untuk meningkatkan elektabilitas partai para politisi. Permasalahan ini bisa saja menjadi konspirasi politik dibalik persoalan partai-partai yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan peningkatan popularitas partai dalam menyambut pemilihan legislatif 9 April 2014 mendatang. 

Olehnya itu menurut hemat penulis seharusnya permasalahan seperti ini tidak layak terjadi dan menjadi isu yang seolah-olah sengaja dibesar-besarkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu dalam rangka menyambut tahun 2014. Langkah yang dilakukan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut juga bisa terindikasi sebagai suatu langkah penyelamatan untuk mendongkrak kembali popularitas SBY yang selama ini telah menjadi sorotan negatif diberbagai persoalan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh SBY. 
Read More..

Revolusi Berganti Sebelum Mati

Posted by Amhy Jumat, 03 Januari 2014 0 comments
Read More..

Manusia, Masyarakat, dan Hukum

Posted by Amhy Kamis, 02 Januari 2014 0 comments
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
     Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."


Aristoteles “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon)”
P.J. Bouman “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya”

Cicero  “ Ubi societas ibi ius .” dimana ada masyarakat disitu ada hukum”
  
           A)     bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a.     masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b.  masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c.    masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
         B)      bentuk masyarakat menurut dasar hubungannya :
a.       masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b.      masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
        C)      menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
a.        masyarakat primitive dan modern
b.      masyarakat desa dan kota
c.       masyarakat territorial ( daerah tertentu )
d.      masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
e.      masyarakat territorial geneologis
        D)     menurut hubungan keluarga :
a.       keluarga inti (nuclear family)
b.      keluarga luas ( extended family)

Read More..

Pengantar Ilmu Hukum

Posted by Amhy 0 comments
A.      PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
Mempelajari seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
Menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
Metode mempelajari hukum :
1.       metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2.       metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3.       metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
4.       metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
5.       metode sistematis : hukum sebagai system
6.       metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara.

B.      PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PIH

Sejarah PIH
Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Pengantar ilmu hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
Ilmu-Ilmu Yang Membantu Ilmu Hukum Yaitu
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
Pengertian Ilmu Hukum (Ada Dua Pendapat)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Read More..

POLEMIK KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Posted by Amhy Rabu, 01 Januari 2014 4 comments

Perumusan Kompilasi Hukum Islam secara substansial dilakukan dengan mengacu kepada sumber hukum Islam, yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, dan secara hirarki mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping itu, para perumus KHI memperhatikan perkembangan yang berlaku secara global serta memperhatikan tatanan hukum Barat tertulis (terutama hukum Eropa Kontinental) dan tatanan hukum adat, yang memiliki titik temu dengan tatanan hukum Islam. Berkenaan dengan hal itu, dalam beberapa hal, maka terjadi adaptasi dan modifikasi tatanan hukum lainnya itu ke dalam KHI. Dengan demikian, KHI merupakan suatu perwujudan hukum Islam yang khas di Indonesia. Atau dengan perkataan lain, KHI merupakan wujud hukum Islam yang bercorak keindonesiaan.

A.    Pengertian Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu Hukum Perkawinan (170 pasal), Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal) dan Hukum Perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. KHI disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini dari masa ke masa.

B.     Latar Belakang Kompilasi Hukum Islam
Ide kompilasi hukum muncul sesudah beberapa tahun Mahkamah Agung membina bidang tekhnis yustisial Peradilan Agama. Tugas pembinaan dimaksud, didasari oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan dilakukan oleh departemen masing-masing, sedangkan pembinaan teknis yustisial dilakukan oleh mahkamah Agung. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan tahun 1970, tetapi pelaksanaannya di lingkungan peradilan agama pada tahun 1983, yaitu sesudah pendatangan Suras Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Agama RI No. 01, 02, 03, dan 04/SK/1-1983 dan No.1,2,3, dan 4 tahun 1983.
Keempat SKB dimaksud, adalah jalan pintas sambil menunggu keluarnya Undang-Undang tentang Susunan, Kekuasaan dan Acara pada Peradilan Agama yang menjadi peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 1970 bagi lingkungan Peradilan Agama yang pada saat itu masih sedang dalam proses penyusunan yang intensif (sekarang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004). Sehinga sesuai dengan fungsi Mahkamah Agung RI terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan agama perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadikan hukum positif di Pengadilan Agama.

C.    Kelahiran Kompilasi Hukum Islam
Pada akhir dekade 1980-an terdapat dua peristiwa penting berkenaan dengan perkembangan hukum dan peradilan Islam di Indonesia. Pertama, pada tanggal 25 Pebruari 1988, ulama Indonesia telah menerima tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam. Rancangan kompilasi itu, pada tanggal 10 Juni 1991, mendapat legalisasi pemerintah dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Agama untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya. Instruksi itu dilaksanakan dengan Keputusan
Menteri Agama Nomor 154 tanggal 22 Juli 1991. Kedua, pada tanggal 29 Desember 1989 disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Kedua peristiwa itu merupakan suatu rangkaian yang saling berhubungan dan saling melengkapi. Kompilasi Hukum Islam disusun dan dirumuskan untuk mengisi kekosongan hukum substansial, yang diberlakukan pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, antara lain diatur tentang kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dengan demikian, secara yuridis hukum Islam di bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan menjadi hukum positif tertulis dalam sistem hukum nasional (tata hukum Indonesia).

D.    Landasan Yuridis
Landasan yuridis mengenai perlunya hakim memperhatikan kesadaran hukum masyarakat adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: ” Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Selain itu, Fikih Islam mengungkapkan kaidah:” Hukum Islam dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, dan keadaan”. Keadaan masyarakat itu selalu berkembang karena menggunakan metode yang sangat memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Diantara metode itu ialah maslahat mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

E.      Landasan Fungsional
Kompilasi Hukum Islam adalah fikih Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Fikih Indonesia dimaksud adalah fikih yang telah dicetuskan oleh Hazairin dan T.M. Hasbi Ash-Shiddiqi. Fikih sebelumnya mempunyai tipe fikih lokal semacam fikih Hijazy, fikih Mishry, fikih Hindy, fikih lain-lain yang sangat mempehatikan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat setempat. Ia mengarah kepada unifikasi mazhab dalam hukum islam. Oleh karena itu, di dalam sistem hukum di Indonesia ini merupakan bentuk terdekat dengan kodifikasi hukum yang menjadi arah pembangunan hukum nasional di Indonesia.

F.     Institusi (organisasi) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang disebut oleh Roscoe Pound ”a Tool of social enginering” Dalam konteks dinamika Kompilasi Hukum Islam diperlukan Institusi (organissi) untuk menjalankan dan melakukan pengawasan dalam penerapannya di masyarakat.
a.       Peradilan dan Hakim-Hakim Agama
Kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 hanya terdiri dua pasal, yaitu pasal 24 dan pasal 25. kemudian Undang-undang organik selanjutnya yang menjabarkan pasal 24 dan pasal 25 UUD 1945 tersebut adalah UU No. 14/1970 yang menentukan adanya empat lingkungan peradilan, yaitu: umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Peranan dari para Hakim Agama yang mekanisme kerjanya sudah mempunyai landasan yang kokoh dengan ditetapkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama, maka dalam menghadapi kompilasi hukum islam sebagai ketentuan hukum material yang harus dijalankan tidak hanya berfungsi sebagai ’mulut dari kompilasi’ akan tetapi dituntut untuk lebih meningkatkan perannya dalam berijtihad menemukanhukum melalui perkara-perkara yang ditanganimya.
Sehingga peradilan Agama secara legalistik berdasarkan pasal 10 UU No 14 Tahun 1970, telah diakui secara resmi sebagai salah satu pelaksana Judicial Power dalam negara hukum Republik Indonesia.
b.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama indonesia (MUI) lebih meningkatkan peranannya untuk mengkaji beberapa aspek kemasyarakatan yang berdimensi hukum yang memang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam rangka penetapan hukum dalam masyarakat indonesia yang sedang membangun. Visi MUI adalah terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memperoleh ridlo dan ampunan Allah swt (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur) menuju masyarakat berkualitas (khaira ummah) demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin (izzul Islam wal-muslimin) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ’alamin.
Peran ulama dalam dinamika bangsa Indonesia sangat besar, dan pengaruhnya luas sekali, baik dalam kehidupan sosial maupun politik, dan sudah berlangsung sejak masa-masa awal islam di indonesia. Kedudukan ulama yang diharapkan menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat memang serba sulit. Buya Hamka menggambarkannya seperti kue bika yang sedang dimasak di periuk belanga yang terdiri atas dan bawah dijepit api. Pemerintah (dari atas) menginginkan ulama membuat masyarakat mengerti dan turut atas kebijakan pemerintah, sedangkan masyarakat (dari bawah) mendesak ulama untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
c.       Lembaga – Lembaga Hukum dan Fatwa dari Organisasi Islam
Peranan dari lambaga-lembaga hukum dan fatwa yang kita temui pada berbagai organisasi islam yang ada di Indonesia seperti Muhamadiyah, Nahdatul Ulama dan laim-lain perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mendukung dalam penetapan hukum islam. Namun juga perlu dijaga jangan sampai terjadi lahirnya berbagai fatwa hukum yang bersifat sangat kontraversial dan dapat membingungkan umat.



G.    Penegakan Hukum  Islam (rule of law) dalam bingkai Keindonesiaan
Satu segi dari proses penegakan hukum yang baik adalah segi pelaksanaan hukum atau penegakan hukum yang biasa juga diidtilahkan dengan Law Enforcement. Sebaik-baik materi peraturan, hukum tidak akan bermanfaat kalau segi penegakannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penegakan hukum yang benar.
Kompilasi Hukum Islam sebagi bagian dari keseluruhan tata hukum Islam, sudah dapat ditegakkan dan dipaksakan nilai-nilainya bagi masyarakat Islam Indonesia melalui kewenangan lingkungan Peradilan Agama. Semua hakim yang berfungsi di lingkungan peradilan agama dan ruejukan hukum mesti mereka pedoman sama di seluruh Indonesia yakni Kompilasi Hukum Islam sebagai satu-satunya kitab hukum yang memiliki keabsahan dan otoritas.
Penegakan Hukum Islam dideskripsikan dengan realisasi Kompilasi Hukum Islam. Pembentukan Kompilasi hukum Islam merupakan penjabaran dari pasal 49 Undang-Undang N0. 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama. Pasal 49 dimaksud, memerlukan kodifikasi dan unifikasi hukum yang memadai, untuk mewujudkan kesadaran masyarakat mengenai pelaksanaan hukum islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, dan wakaf. Oleh karena itu, penyusunan Kompilasi Hukum Islam secara resmi melalui Yurisprudensi, dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama RI No. 07/KMA/1985 dan No.25 Tahun 1985 tanggal 25 Maret 1985.
Kompilasi Hukum Islam disusun dan dirumuskan dalam kitab hukum sebagai tata hukum Islam yang berbentuk positif dan unifikatif. Semua lapisan masyarakat Islam dipaksa tunduk mentaatinya. Pelaksanaan dan penerapannya tidak lagi diserahkan atas kehendak pemeluknya, tetapi ditunjuk seperangkat jajaran penguasa dan instansi negara sebagai aparat pengawas dan pelaksanaan penerapannya. Dengan adanya seperangkat jajaran penguasa dan instansi kekuasaan negara yang ikut campur mengawasi pelaksanaannya, sepanjang hal-hal yang mnyangkut bidang perkawinan, hibah, wasiat, wakaf, dan warisan, telah diangkat sebagai aturan yang menyangkut ketertiban umum.
Dengan demikian, kelahiran KHI sebagi hukum positif dan unifikatif, maka praktik private affairs disingkirkan. Sejak KHI lahir dimulai sejarah baru di Indonesia, yang mengangkat derajat penerapan hukum Islam sebagai hukum perdata yang resmi dan bersifat publik yang dapat dipaksakan penerapannya oleh alat kekuasaan negara, terutama oleh Badan Peradilan Agama. Adanya pemerataan ke arah paham yang menempatkan hukum Islam yang diatur dalam KHI sebagai hukum perdata yang resmi dan positif, yang memiliki sanksi yang dapat dipaksakan oleh lat kekuasaan negara, sungguh masih berat. Sampai sekarang masih banyak dijumpai kasus perceraian (talak) liar di luar pengadilan. Masih terjadi hal-hal yang lain tidak melalui prosedur hukum Islam yang berlaku di Indonesia.

H.    Beberapa Permasalahan dalam Kompilasi Hukum Islam
Paradigma unifikasi hukum pada ranah keluarga terlihat secara nyata diterapkan negara pada kasus Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penyeragaman sistem hukum ini absah saja dilakukan asalkan memenuhi prinsip keadilan gender dan pluralisme beragama. Tapi kenyataan di lapangan seringkali berkata lain. Banyak produk fikih yang direkrut dalam KHI justru bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan tidak memiliki semangat proteksi terhadap kepentingan anak-anak.
Paradigma unifikasi hukum pada ranah keluarga terlihat secara nyata diterapkan negara pada kasus Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penyeragaman sistem hukum ini absah saja dilakukan asalkan memenuhi prinsip keadilan gender dan pluralisme beragama. Tapi kenyataan di lapangan seringkali berkata lain. Banyak produk fikih yang direkrut dalam KHI justru bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan tidak memiliki semangat proteksi terhadap kepentingan anak-anak.
Dari perspektif pemerintah, KHI ingin ditingkatkan statusnya dari sekadar Inpres menjadi UU. Sekarang, kita punya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang wakaf, yang menjadi salah satu bagian dari KHI. KHI itu sendiri berisi tiga masalah pokok, yaitu soal perkawinan, pewarisan, dan perwakafan.
1.      Menurut Dr. Siti Musdah Mulia, MA., staf ahli Menteri Agama bidang Organisasi dan Hukum. ”Ditilik dari segi isi, KHI sangat konservatif. Dilihat dari perspektif kalangan feminis, khususnya dari aspek kesetaraan gender, banyak sekali pasal yang tak sesuai dengan aspirasi keadilan gender. Misalnya, pasal kewajiban suami-istri, pembagian harta kekayaan, dan hak perwalian. Menurut saya, nyaris semua pasal yang ada mengandung persoalan, khususnya dalam hal inkonsistensi. Karena itu, kami ingin sekali melakukan reformasi atas butir-butir KHI ini”.
2.      Ketika berbicara kedudukan suami-istri pada pasal 79 dijelaskan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Jika dicermati lebih jauh, pasal ini telah berhasil membakukan peran domestik rumah tangga pada perempuan. Perempuan hanya bekerja di wilayah domestik, sementara laki-laki selalu di luar. Laki-laki adalah pemimpin, sementara perempuan adalah yang dipimpin.
Padahal kenyataan di masyarakat tidak selamanya demikian. Kalau dalam pasal tersebut laki-laki ditempatkan sebagai kepala keluarga, Biro Pusat Statistik (BPS) justru mengatakan bahwa satu dari sembilan keluarga di Indonesia dikepalai oleh perempuan. Maka dari itu, kita melihat bahwa KHI kurang melihat realitas yang ada di masyarakat.
3.      Adanya inkonsistensi KHI dalam persoalan Perkawinan. Dikatakan bahwa asas perkawinan Islam adalah monogami. Tapi ayat lain mengatakan bahwa poligami dibolehkan dengan empat syarat yang dikemukakan dalam pasal yang sama. Saya pikir, ada inkonsistensi antar-ayat dalam satu pasal yang sama. Jika asasnya adalah monogami, maka tidak boleh ada celah bagi poligami agar tak terjadi keresahan sosial. Ruang untuk itu mesti dibatasi sesempit mungkin.
Ternyata KHI masih memberi kelonggaran bagi terjadinya poligami. Itulah yang menjadi titik keresahan kita, karena poligami menimbulkan berbagai dampak dalam wujud problem sosial-budaya di masyarakat. Kita mempunyai data untuk memperkuat proposisi ini.
4.      KHI merupakan produk hukum yang dicangkokkan begitu saja dari budaya Arab atau Timur Tengah yang kadang berbeda sama sekali dengan realitas yang kita jumpai di Indonesia.
Jadi, perlu dikembangkan hukum Islam yang sesuai dengan konteks kita di Indonesia agar bisa mengadopsi budaya dan realitas yang kita hadapi. Jika tidak, akan terjadi kesenjangan luar biasa antara hukum dan realitas masyarakat itu sendiri. Kalau begitu adanya, apa gunanya produk hukum kita buat.
5.      Yang paling mendasar adalah, pertama, mengubah keseluruhan pasal-pasal KHI yang masuk kategori bias gender dan tidak memberi perlindungan memadai terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak. Kedua, dari perspektif pluralisme agama, juga terdapat banyak hal yang harus kita ubah. Kita berkeinginan agar KHI lebih mantap posisinya dalam konteks pluralisme agama, serta dalam konteks membangun masyarakat Indonesia yang lebih demokratis.
6.      Mengenai hak waris perkawinan beda agama adalah sebagai berikut Pasal 171 sub c Kompilasi Hukum Islam: Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
7.      Guru Besar Universitas Indonesia Prof. H.M Tahir Azhary, berpendapat, perbedaan agama seharusnya menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak waris. Paling tidak, begitulah prinsip hukum Islam. “Ada Sunnah Rasul, tidak mewaris orang beriman dari orang yang tidak beriman, demikian sebaliknya”.

I.       Seputar Waris Islam vs Kompilasi Hukum Islam
Di dalam KHI diatur mengenai hak seorang ahli waris dapat terhalang, apabila ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, menghukumnya karena:
  1. Dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atas hukuman yang lebih berat.
Syarat Waris
Berdasarkan Ijma (kesepakatan para ulama), ada 3 syarat waris, yaitu:
  1. Orang yang akan mewaris benar-benar sudah meninggal;
  2. Ahli waris benar-benar masih hidup;
  3. Tidak ada penghalang sebagai ahli waris.
 Terkait dengan syarat nomor 2 di atas, terdapat perbedaan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dimana dalam Pasal 185 KHI disebutkan adanya hak dari Ahli Waris Pengganti apabila ahli waris asal sudah meninggal lebih dulu daripada pewaris.
Pasal 185 KHI
“1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si Pewaris, maka kedudukannya dpat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
2. Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

Dengan demikian, Waris Islam tidak mengenal adanya ahli waris pengganti. Sehingga bagian kepada ahli waris yang sudah meninggal tadi beralih kepada ahli waris lainnya, mengingat waris hanya berlaku kepada orang yang masih hidup.
Read More..

Pengikut

Teman