Manusia, Masyarakat, dan Hukum

Posted by Amhy Kamis, 02 Januari 2014 0 comments
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
     Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."


Aristoteles “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon)”
P.J. Bouman “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya”

Cicero  “ Ubi societas ibi ius .” dimana ada masyarakat disitu ada hukum”
  
           A)     bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a.     masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
b.  masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c.    masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
         B)      bentuk masyarakat menurut dasar hubungannya :
a.       masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b.      masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
        C)      menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
a.        masyarakat primitive dan modern
b.      masyarakat desa dan kota
c.       masyarakat territorial ( daerah tertentu )
d.      masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
e.      masyarakat territorial geneologis
        D)     menurut hubungan keluarga :
a.       keluarga inti (nuclear family)
b.      keluarga luas ( extended family)

0 comments:

Posting Komentar

Pengikut

Teman