Sistem Pemilu yang Cocok Untuk Indonesia (DISTRIK atau PROPORSIONAL)

Posted by Amhy Minggu, 29 Desember 2013 0 comments
Pendahuluan
Konsep Negara demokrasi sudah banyak diterapkan hampir diseluruh Negara di muka bumi, baik pada Negara kerajaan atau republik. Paham demokratis ini banyak diikuti karena demokrasi sendiri didasari oleh nilai-nilai yang positif dan mengandung unsur-unsur moral universal[1].
Sistem demokrasi yang menjamin akan hak-hak sipil dan hak politik rakyat dalam suatu Negara seperti yang dianut oleh Indonesia yang secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)[2]. Oleh karena itu, Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi dalam konstitusinya, pasti melaksanakan kegiatan pemilu untuk memilih pemimpin negara atau pejabat publik yang baru. Pemilihan umum merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi.
Pemilihan umum dalam Negara demokrasi Barat dewasa ini menjadi model ideal bagi Negara demokrasi pada Negara-negara yang sementara berkembang yang mengimpor konsep Negara modern demokrasi[3]. Pada Negara demokrasi sementara berkembang yang mengimpor konsep demokrasi barat itu, pemilu setidak-tidaknya merupakan peristiwa menegangkan bahkan kadangkala merupakan peristiwa berdarah, sehingga sering dihindari dengan cara menunda pemilu. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap sistem pemilu yang digunakan dalam suatu Negara.
Ada dua sistem pemilihan umum yang sering digunakan oleh beberapa Negara, yaitu sistem pemilu Distrik dan Proporsional. Dengan keberadaan sistem pemilu tersebut, Indonesia yang menganut sistem demokrasi dan melaksanakan pemilihan umum tentunya menggunakan salah satu dari sistem tersebut, atau bahkan kedua-duanya. Ketidakjelasan sistem pemilu yang digunakan tersebut membuat Indonesia sering mengalami masalah dalam pemilihan umum.
Untuk itu berangkat dari permasalahan tersebut maka kita perlu mengkualifikasikan sistem yang cocok dan baik dan sesuai dengan kultur politik yang ada di Indonesia. Oleh karena itu melalui penulisan makalah ini akan menjelaskan tentang sistem pemilu distrik dan sistem pemilu proporsional serta sistem pemilu yang cocok untuk Indonesia. 

[1] Dr.Taufiqurrahman syahuri,S.H.,M.H, Tafsir Konstitusi berbagai Aspek Hukum, 2011, hlm.157.
[2] Pasal 1 ayat (2), Pasal 33 ayat (4), Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
[3] Willy D.S Voll, S.H, Negara Hukum dalam Keadaan Pengecualian, 2013, hlm.57.


A.     SISTEM PEMILU DI INDONESIA
Pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[1]. Pemilihan Umum sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia sudah diterapkan beberapa kali mulai sejak kemerdekaan hingga tahun 2009. Dalam sejarah perjalanan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia telah mengalami banyak persoalan dan beberapa pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran penghitungan suara[2]. Pelanggaran penghitungan ini akan dinilai dan diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945, yaitu salah satunya menyelesaikan sengeketa hasil pemilihan umum. Penilaian MK terhadap hasil rekapitulasi KPU merupakan penilaian konstitusional yang akan menilai dari sisi prosedur formal dan kebenaran materinya.
Dengan berbagai polemik yang terjadi mengenai pemilihan umum yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari sistem pemilihan umum yang digunakan, pemilihan umum tahun 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilu ditahun lain yang telah dilakukan. Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum-pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia[3]. Untuk menentukan mana yang cocok maka kita perlu mengetahui sejarah pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dari masa ke masa seperti berikut ini :
a.      Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Awal pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia direncanakan mulai awal bulan oktober 1945, tetapi baru dilaksanakan oleh kabinet Burhanuddin Harahap pada tahun 1955. Saat itu pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu satu kali untuk memilih anggota DPR pada bulan September, dan satu kali untuk memilih anggota konstituante pada bulan Desember.
Sistem yang digunakan ialah sistem proporsional. Pada waktu itu sistem itu, sebagaimana yang dicontohkan oleh Belanda, Merupakan satu-satunya sistem pemilihan umum yang dikenal dan dimengerti oleh para pemimpin Negara.
Pemilihan umum diselengarakan dalam suasana khidmat, karena merupakan pemilihan umum pertama dalam suasana kemerdekaan. Pemilihan umum berlangsung sangat demokratis, tidak ada partai-partai, dan tidak ada usaha-usaha pemerintah untuk mengintervensi terhadap partai-partai sekalipun kampanye berjalan seru, terutama antara Masyumi dan PNI.
Namun stabilitas politik yang sangat diharapkan dari pemilihan umum tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU, ternyata tidak kompak dalam mengahadapi beberapa persoalan, terutama yang terkait dengan konsepsi presiden yang diumumkan pada tanggal 21 Februari 1957. Karena beberapa partai koalisi tidak menyetujuinya, akhirnya beberapa manteri, antara lain dari masyumi, keluar dari cabinet. Dengan pembubaran Konstituante oleh Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir dan kemudian mulai zaman Demokrasi Terpimpin.[4]

b.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sesudah mencabut Maklumat Pemerintah November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10. Kesepuluh partai ini : PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji, IPKI, dan Partai Islam Perti, yang kemudian ikut dalam pemilihan umum 1971 di masa orde baru. Zaman demokrasi terpimpin tidak diadakan pemilihan umum[5].
c.       Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Sesudah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk mendirikan suatu sistem politik yang demokratis dan stabil. Berbagai forum diskusi diadakan, salah satu inti pembahasannya adalah langkah praktis untuk mengurangi jumlah partai politik, karena dianggap mengakibatkan rapuhnya sistem politik.
Salah satu caraya adalah melalui sistem pemilihan umum, saat itu diperbincangkan bukan hanya sistem proporsional yang sudah lama dikenal, tetapi juga sistem distrik, yang di Indonesia masih sama sekali baru. Seminar berpendapat bahwa sistem distrik dapat mengurangi partai politik secara alamiah, namun dikhawatirkan merugikan eksistensi partai-partai politik, dan juga karena ada usul untuk memberikan jatah kursi di DPR kepada ABRI. Sehingga sistem distrik ditolak, maka semua pemilihan umum berikutnya dilaksanakan dengan memakai sistem proporsional.
d.      Zaman Reformasi
Reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk mendirikan partai baru. Ketentuan ini kemudian tercermin dalam pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan disertai banyak partai. Kedua, pada pemilihan umum 2004 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili daerah secara  khusus.
Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Ada warna sistem distrik dalam penghitungan perolehan kursi DPR dan DPRD pada pemilihan umum 2004[6].
Dalam perjalanan sejarah pemilihan umum di Indonesia juga tidak konsisten dalam menggunakan sistem pemilihan umum yang dipakai, sistem distrik atau proporsional.
B.      SISTEM PEMILU DISTRIK DAN PROPORSIONAL
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu[7] :
a.      Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik).
b.      Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional).
Dalam sistem distrik, satu wilayah kecil (yaitu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal (single-member constituanty) atas dasar pluralitas (suara terbanyak).
Dalam sistem proporsional, satu wilayah besar (yaitu daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency). Perbedaan pokok antara dua sistem ini ialah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
Dinamakan sistem distrik karena wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang dikehendaki[8].
Sistem distrik merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut “distrik” karena kecilnya daerah yang terkacup) memperoleh satu kursi dalam parlemen. Yang memakai sistem distrik misalnya Amerika, Inggris, dan India.
Sistem perwakilan proporsional ialah sistem dimana presentase kursi di lembaga perwakilan rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan presentase jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik[9].
a.      Keuntungan Sistem Distrik
-          Sistem ini lebih mendorong kea rah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
-          Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung, malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyerdehanaan partai secara alami dan tanpa paksaan.
-          Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat.
-          Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion effect dapat meraih suara dari pemilih-pemilih  lain.
-          Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain.
-          Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.
b.      Kelemahan Sistem Distrik
-          Sistem ini kurang memperhatikan kepentingan-kepentingan  partai kecil dan golongan-golongan ini terpencar dalam berbagai distrik.
-          Sistem ini kurang representative dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya.
-          Sistem distrik dianggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religious, dan tribal, sehinga menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yang terpadu secara idiologis dan etnis merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini.
-          Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warta distriknya, daripada kepentingan nasional.
c.       Keuntungan Sistem Proporsional
-          Sistem proporsional dianggap representative, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang diperoleh dalam pemilu.
-          Sistem proporsional dianggap lebih demokratis dalam arti lebih elagitarian karena praktis tanpa ada distorsi, yaitu kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dalam parlemen, tanpa suara yang hilang atau wasted.

d.      Kelemahan Sistem Proporsional
-          Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau kerja sama satu sama lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya.
-          Sistem ini mempermudah fragmentasi partai. Jika timbul konflik dalam suatu partai, anggotanya cenderung memisahkan diri dan mendirikan partai baru.
-          Sistem proporsional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar karena pimpinan partai menentukan daftar calon.
-          Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan konstituennya.
-          Karena banyaknya partai yang bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50% + satu) dalam parlemen, yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan[10].
Dari penjelasan mengenai keuntungan dan kelemahan sistem pemilihan umum diatas serta perjalanan pemilihan umum Indonesia sejak pertama kali hingga saat ini sedikit dapat menggambarkan akan sistem yang cocok dan baik untuk Indonesia yang sesuai dengan konteks kultur politiknya dan kemajemukan masyarakatnya.



[1] Gradien Mediatama, Undang-Undang Pemilu & Partai Politik 2008.hlm.11.
[2] Dr.Taufiqurrahman syahuri,S.H.,M.H, Tafsir Konstitusi berbagai Aspek Hukum, 2011, hlm.156
[3] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2008, hlm.473.
[4] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2008, hlm.473-474.
[5] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2008, hlm.474
[6] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2008, hlm.487-488.
[7] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2008, hlm.461.
[8] Romi Librayanto, S.H.,M.H Ilmu Negara (Suatu Pengantar).2009.hlm.204.
[9] Romi Librayanto, S.H.,M.H Ilmu Negara (Suatu Pengantar).2009.hlm.204-205.
[10] Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2008, hlm.469.
Read More..

Lembaga Mahasiswa Kuantitas atau Kualitas?

Posted by Amhy Jumat, 27 Desember 2013 1 comments
Oleh Amiruddin

Seiring perjalanan sejarah kelembagaan mahasiswa khususnya lembaga kemahasiswaan baik di tingkat universitas maupun tingkat fakultas yang kita kenal sebagai wadah dan ruang aspiratif untuk para kaum-kaum intelektual dengan berbeda latar berkumpul untuk belajar, berbagi ilmu, pengalaman dan melatih softskill, serta berpegang teguh terhadap ideologi-ideologi yang bersifat solutif untuk berbagai permasalahan-permasalahan sosial dan terkhusus dalam dunia kampus.
Namun kini seakan termakan oleh dinamika perkembangan zaman yang semakin hari menyayat sedikit demi sedikit dari setiap sendi-sendi dunia kelembagaan mahasiswa. Hari ini boleh dikatakan lembaga mahasiswa mulai kehilangan orientasi akan visinya sebagai sebuah hakikat terbentuknya sebuah lembaga. Ketika kita bercermin terhadap pergerakan-pergerakan lembaga mahasiswa masa orde baru hingga reformasi yang telah melalui jalan yang panjang hingga saat ini sangatlah jauh berbeda dari segi orientasi terbentuknya, hingga proses, dan metode untuk mempertahankan eksistensi dari sebuah lembaga.
Disamping pengaruh modernisasi saat ini kelembagaan mahasiswa tidak dapat dinafikkan bahwa banyak lembaga-lembaga mahasiswa yang terbentuk secara instan dan mengatasnamakan mahasiswa, begitupun yang sudah ada sejak dulu kehilangan arah dan tujuan sebagaimana mestinya. Ini semua terjadi karena pergeseran paradigma oleh mahasiswa akan urgensinya dalam berlembaga. Timbulnya tipologi-tipologi mahasiswa yang bersifat opurtunis dan pragmatis. Dibalik semua itu orientasi terbentuknya sebuah lembaga terkadang hanya untuk kepentingan-kepentingan segelintir orang yang berusaha mengumpulkan massa untuk mewujudkan hasrat kekuasaan yang bersifat materil dan individualis. Sehingga menghalalkan segala cara untuk mempertahankan eksistensinya. Mulai dari sistem rekruitmen kader yang tidak lagi memprioritaskan kualitas, sehingga menimbulkan suasana kompetitif untuk penggemukan anggota setiap lembaga, hingga sistem doktrinasi terhadap kader atau pun pengurus dengan memanfaatkan kemampuan retorika yang bersifat agitatif. Begitupun dengan program-program yang dijalankan lebih mendominasi kegiatan-kegiatan yang lebih bersifat event organizing dan ceremonial belaka.
Efektivitas jalannya roda organisasi atau lembaga tidak dapat dipungkiri bahwa sistem kaderisasi sangatlah urgen untuk kontinuitas lembaga dalam jangka panjang, akan tetapi dengan keberadaan kuantitas dengan minimnya kualitas kader sebagai tolok ukur keberhasilan sebuah lembaga menjadi sebuah boomerang yang akan menghancurkan lembaga mahasiswa secara perlahan tapi pasti. Seringnya terjadi perselisihan atau pun sengketa antar lembaga mahasiswa salah satu faktor tidak berkualitasnya anggota ataupun pengurus dalam mengelolah lembaga, internalisasi nilai-nilai dalam berlembaga kurang tersosialisasikam dengan baik, sehingga perencanaan dan pelaksanaan program tidak berjalan optimal. Ini semua menjadi benih-benih timbulnya konflik, misalnya ada angggota dari lembaga x yang melakukan tindakan yang mengancam nama baik lembaga kemudian mengatasnamakan dirinya dari lembaga lain sebagai bentuk penyelamatan lembaganya, ketidakprofesionalan anggota atau pun pengurus juga bisa menjadi pemicu konflik internal ataupun eksternal dalam lembaga. Yang seharusnya lembaga-lembaga kemahasiswaan tingkat universitas, fakultas ataupun lembaga eksternal lainnya adalah mitra untuk pencapaian visi secara bersama-sama bukannya menjadi lawan dalam perebutan anggota demi penggemukan jumlah anggota masing-masing lembaga dengan mengeyeampingkan kualitasnya. Itulah dinamika dalam berlembaga yang tidak akan menjadi alasan untuk menutup ruang memikirkan konsep-konsep yang lebih inovatif dan revolusioner untuk tatanan kelembagaan mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan.
Saat ini untuk pemikir-pemikir lembaga yang modern seharusnya tidak lagi memikirkan akan kuantitas, walaupun itu sangat penting yang jelas ada keselarasan dengan kualitasnya. Bung Karno misalnya yang cuma membutuhkan sepuluh orang pemudah saja untuk mengguncang dunia setidaknya memperjelas bahwa kualitas jauh lebih urgen dalam membangun dan mempertahankan sebuah ideologi khususnya wadah perkumpulan misalnya lembaga mahasiswa. Walaupun hanya beberapa orang yang mempunyai keinginan besar dan dasar yang kuat untuk memperjuangkan sebuah kebenaran semuanya bisa dilakukan. Efisiensi SDM, konsistensi, dan loyalitas dan partisipasi aktif dalam berlembaga dapat menjadi pendongkrak untuk memudahkan pencapaian tujuan dari berlembaga dan dapat meminimalisir konflik-konflik internal lembaga ataupun konflik antar lembaga. Sehingga terjadi keharmonisan baik antar anggota dan pengurus begitupun antara lembaga yang satu dengan lainnya, demi terciptanya sebuah ruang yang ideal yang mampu menampung dan menyelesaikan masalah.

Amiruddin
Menteri Komunikasi dan Informasi BEM Fakultas Hukum Univesitas Hasanuddin periode 2012-2013
Read More..

STUDY FIELD PERKAMPUNGAN KERA – KERA

Posted by Amhy 0 comments
Wilayah Kera-kera merupakan suatu wilayah yang terletak dibagian barat Universitas Hasanuddin, kera-kera yang dahulunya merupakan wilayah tamalanrea Makassar kini menjadi bagian dari kelurahan tamalanrea indah makasar.
Sejarah
            Awal kemunculan kata Kera-kera yaitu pada  zaman kerajaan, ketika warga tidak dapat menentukan nama setiap wilayah pada saat itu. Kata kera-kera berasal dari bahasa indonesia yaitu “kira-kira” yang artinya mengira-ngira atau berfikir dahulu. Wilayah Unhas yang sekarang dipenuhi oleh gedung-gedung perkuliahan dahulunya merupakan perkampungan warga kera-kera, misalnya daerah fakultas kedokteran hingga baruga sekarang, adalah daerah yang dulunya bernama “Bontotinggi” dan daerah FIS yang sekarang, tapi dulu bernama “Bontosugi”.
            Sejak tahun 1978 pembangunan Unhas kemudian diperluas, sehingga pada saat itu terjadi pembongkaran dan penggusuran warga. Pihak birokrasi unhas menjanjikan beberapa hal kepada warga diantaranya ganti rugi dan mempekerjakan warga di Unhas, baik itu sebagai Cleaning Service, Office Boy, dan staff pegawai. Harga tanah  pada saat itu 500 rupiah per meter.
            Pada tahun 1979 kemudian warga merasa Unhas tidak menepati kesepakatan tersebut, sehingga warga melakukan demonstrasi pembebasan tanah mereka. Pada tahun 1981 Unhas diresmikan kemudian mengklarifikasi mengenai pembayaran tanah warga bahwa semua pembayaran telah dilunasi kepada warga. Akan tetapi, pembayaran itu melalui perantara pengurus pembebasan tanah yang kemudian hingga sekarang warga tidak mengetahui siapa dan dimana oknum-oknum tersebut, yang telah mengambil uang rakyat atas pembayaran tanahnya dari Unhas.
            Berdasarkan keterangan warga, oknum-oknum tersebut yang tidak menyampaikan informasi yang jelas terhadap pembayaran tanah warga, “Kemungkinan besar ada kerjasama antara pihak Unhas dan Pengurus Pembebasan tanah tersebut dengan pihak Unhas” kata Abu Bakar salah seorang warga yang merupakan  ketua RT 004 Kera-kera.
            Sebelumnya warga pada saat berurusan dengan pihak pengurus tersebut dijanjikan akan melakukan pembaharuan surat-surat, sehingga sebagian warga menyerahkan surat-surat tanahnya tapi ada juga yang tidak mau, hingga pada akhirnya ternyata tanah tersebut sudah menjadi milik Unhas tanpa sepengetahuan warga. “Warga saat itu hingga sekarang bisa melawan akan tetapi tidak dapat mengalahkan” kata pak Abu Bakar.
            Hingga hari ini, sebagian keturunan asli warga kera-kera masih bertahan di tanah kelahiran mereka yang masih tersisa, hidup dengan perekonomian yang sulit dan rasa cemas dari perebutan tanah yang menghantui disetiap harinya. perebutan tanah dari oknum yang tidak bertanggung jawab seperti sudah menjadi bagian dari hidup mereka.
Ekonomi
Masalah perekonomian warga kera-kera merupakan masalah pokok yang kelompok kami anggap  berdampak besar dan sistemik terhadap kehidupan masyarakat. Akar masalahnya yakni sangat minimnya peran pemerintah dan pihak unhas sendiri untuk mencoba membangun kesejahteraan masyarakat serta minimnya pengetahuan masyarakat untuk coba menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan usaha-usaha yang telah ada. sektor pendidikan, usaha kerja dan infrastruktur jalan, penerangan serta keterjangkauan air bersih dari PDAM merupakan sektor yang paling minim memperoleh bantuan dari pihak pemerintah dan pihak unhas.  Kemudian dari akar masalah tersebut maka muncullah masalah-masalah berikutnya seperti tingginya jumlah pekerja informal (serabutan) disebabkan ketersediaan lapangan kerja yang minim dan besarnya pengharapan warga masyarakat terhadap penghasilan dari penjualan minuman tradisional “ballo” yang notabene hasil produksinya tidak menentu dan juga pendapatan yang tidak menentu. Dan ada juga sebagai pegawai di unhas dirasa belum mencukupi dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. untuk mensiasati kondisi tersebut sebagian besar warga berinisiatif untuk mencari sumber pendapatan lain seperti mengelola tambak ikan, dan mengojek.
Hal-hal diatas kemudian  yang menyebabkan pendapatan warga kera-kera tidak tetap sehingga membuat warga masyarakat rentan terhadap masa depan disamping adanya kasus-kasus sengketa lahan yang juga mengancam kepemilikan lahan warga yang notabene merupakan salah satu investasi yang bernilai tinggi dan masih dimiliki oleh warga sampai saat ini.    
Kesehatan
Berdasarkan yang kelompok kami lakukan dengan memeriksa kesehatan warga melalui cek tekanan darah kebanyakan warga mengalami penyakit Hipertensi. Masalah ini sangat erat kaitannya dengan masalah ekonomi warga. Sehingga akibat dari itu pola hidup mereka menjadi kurang baik. Karena pekerjaan warga kera-kera yang umumnya berbentuk informal mengakibatkan pendapatan mereka juga rendah. Pendapatan yang rendah mengakibatkan sebagian warga menjadi stress. Agar dapat menghilangkan stress tersebut, warga melampiaskannya ke rokok dan minum ballo. Jika kita analisis dengan baik, tidak hanya karena untuk menghilangkan stress mereka merokok, namun didukung juga oleh harga rokok yang murah. kebiasaan merokok ini mengakibatkan beberapa masalah kesehatan misalnya hipertensi dan sesak napas.
            Begitupun halnya dengan minum ballo, mereka tidak hanya meminum ballo karena untuk menghilangkan stress tetapi karena mereka juga menjadikan produksi minuman ballo sebagai mata pencaharian tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.  Minuman ballo ini juga dapat mengakibatkan masalah kesehatan seperti hipertensi dan kerusakan lambung.
Akibat pendapatan yang rendah pula, maka warga disana memilih untuk mengkonsumsi makanan yang murah meriah misalnya ikan kering asin, namun mereka tidak tahu akibat yang dapat timbul jika mengkonsumsi ikan asin tersebut. oleh karena itu banyak warga disana yang terkena hipertensi disebabkan kandungan garam yang tinggi di dalam ikan kering asin tersebut.
Pendidikan
Dalam aspek pendidikan di kera-kera cukup memperihatinkan. Lagi-lagi karena keterbatasan ekonomi, sehingga mereka sulit untuk mengakses pendidikan yang layak. Sebagai sebuah akibat dari perjalanan sejarah tingkat pengetahuan dan pendidikan warga yang masih minim sehingga menjadi korban pembodohan pada masa itu. Pak Nurdin salah satu warga mengatakan “itumi kekurangannya warga kita dulu, karena masih kurang berpendidikan, sampai-sampai gampangki’ dibodoh-bodohki”. Namun ketika kita melihat sekarang karena warga juga sudah banyak mengalami perubahan, sehingga  mereka punya keinginan yang besar  untuk membangun dan mengembangkan potensi yang ada pada masyarakat kera-kera, Masyarakat membuat sekolah sendiri walaupun tanpa bantuan dari Pemerintah. Banyak kekecewaan masyarakat akan hal ini karena tuntutan pendidikan bagi mereka adalah hal yang paling utama untuk anak-anak mereka. Adapun sekolah yang dibentuk hanya Taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD). Hal ini murni karena inisiatif masyarakat sendiri, dengan dana dari sumbangsi para warga. Banyak kekhawatiran masyarakat akan masa depan anak-anak mereka apakah harus berhenti setelah tamat SD atau harus keluar dari kera-kera untuk menuntut pendidikan yang lebih baik. Ada dari mereka yang dengan berani mendaftar di SMPN tapi mereka ditolak karena mereka berasal dari sekolah yang mutu pendidikannya rendah. Inilah yang menjadi permasalahan utama di masyarakat Kera-kera sekarang. Adanya harapan besar untuk peningkatan pendidikan di kera-kera menjadikan kami untuk menjadikan  ini sebagai rumusan masalah untuk menemukan solusi terbaik untuk masalah ini.   
Sosial dan Budaya
            Suasana perkotaan yang padat dengan aktivitas, cenderung membuat manusia untuk bekerja sesuai kepentingannya masing-masing. Namun, di tengah padatnya aktifitas kota, sebuah desa di pinggiran pusat pendidikan kota besar, masih terdapat kentalnya interaksi sosial antar tetangga. Kera-kera adalah salah satu dari beberapa perkampungan yang masih bertahan di tengah kota besar seperti Makassar.
            Perkampungan kera-kera merupakan bagian dari kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar. terdapat 7 Rukun Warga. kera-kera sendiri merupakan RW 006 yang didalamnya terdapat 4 RT. salah satu RT tersebut bernama Kalibimbi yang merupakan RT 004. mata pencarian warga juga beragam, sebagian masih bergantung kepada produksi minuman tradisonal yang berasal dar pohon Nipa, menjadi pengendara Ojek motor, dan beberapa menjadi tenaga pekerja di UNHAS dan POLITEKNIK.
            Suasana ramah tamah warga kera-kera dapat dirasakan meskipun kita bukan bagian dari warganya, Saling menolong antar tetangga nampaknya sudah membudaya, mulai dari aktifitas kerja bakti yang saat ini masih konsisten dilaksanakan warga ditiap akhir pekan. beberapa kepala rumah tangga juga tak sungkan membagikan listriknya kepada warga yang tidak mampu mengakses fasilitas listrik. saat ada warga yang ingn melangsungkan acara pernkahan, seluruh warga kalibimbi pun turut serta membantu keluarga mempelai untuk melancarkan acara pernikahan. bahkan untuk urusan kebidanan, warga yang kesulitan perekonomian mempercayakan kandungannya kepada salah seorang warga yaitu Mbah Bada’, 63thn, yang mampu membantu kebidanan non-medis.
            Warga desa kera-kera beragam khususnya daerah Kalibimbing, ada yang merupakan warga asli yang merupakan keturunan, ada pula yang pendatang yang menjadi bagian dari warga, terdapat satu kepala keluarga yang merupakan pendatang dari Maumere, Flores. namun hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mereka berpandangan beda. kerjasama dari warga menghasilkan banyak pembangunan nyata seperti Sekolah dan Masjid yang murni merupakan inisiatif dari warga sendiri. Kesulitan air bersih diwilahay kalibimbi membuat warga berinisiatif membuat saluran air yang berasal dari Polteknik maupun menggali sumur.
            Namun, produktifitas dari warga masih dihantui dari rasa tidak aman dari masalah persengketahan tanah. sedikit demi sedikt tanah yang mereka pijaki menjadi milik orang lain, pembangunan kota juga berdampak kepada masalah kebersihan lingkungan desa, empang yang berada didesa kera-kera yang menjadi mata pencaharian penduduk sekitar menjadi tercemar akibat pembangunan tersebut, membuat permasalahan ekonomi warga bertambah.

            Kera-kera adalah salah satu wilayah perkampungan di kota besar Makassar yang masih bertahan dengan perekonomian yang sulit, pembangunan kota perlahan membuat mereka semakin terasingkan, dan perenggutan lahan melengkapi ketidak nyamanan mereka untuk hidup aman. 
Read More..

Bahan Diskusi Penemuan Hukum dan Logika Hukum

Posted by Amhy 0 comments

KASUS POSISI:              
Kota Beutifica mempunyai sebuah taman yang indah di pusat kota. Dewan kota ingin mempertahankan  keaslian alam, tidak terganggu oleh kebisingan  kota, lalu lintas, polusi, dan hiruk pikuk keramaian. Taman tersebut adalah sebuah tempat di mana orang-orang dapat menemukan rerumputan, pepohonan, semerbak dan harumnya bunga-bunga, dan ketenangan. Untuk memastikan kondisi taman tidak berubah, dewan kota mensahkan sebuah hukum yang disebut “peraturan kora”. Diseluruh akses masuk ketaman, tanda berikut terpasang: “KENDARAAN DILARANG MASUK TAMAN”.
Hukum ini sepertinya jelas, namun beberapa permasalahan muncul prihal interpretasinya;
i.                     Negara melawan Smith: John Smith – seorang pengacara negara – tinggal di sebuah sisi kota dan bekerja di sisi kota yang lain. Agar tidak terlambat menghadiri suatu rapat penting, ia mengemudikan Honda Accord yang ia kendarai melalui sebuah jalan aspal di dalam taman. Seorang opsir polisi menangkapnya dan ia disidang dan didakwa atas pelanggaran terhadap  peraturan kota.
ii.                   Negara melawan Stodd: Stevie Stodd – seorang anak berusia 4 tahun, “mengemudikan” ke dalam taman sebuah mobil-mobilan tak bermesin yang dibelikan oleh ayahnya. Seorang opsir polisi menangkap sikecil Stevie. Ia di sidang dan didakwa atas pelanggaran terhadap peraturan kota.
iii.                  Negara melawan Edwards: seekor lebah menyengat Sally, seorang gadis kecil yang sedang bermain di taman. Ia memiliki alergi yang reaksinya dapat mengancam hidupnya. Ayahnya menelpon Ambulans menggunakan ponsel. Ambulans tiba dan masuk ketaman dengan hati-hati demi menolong Sally. Seorang opsir polisi menangkap sang pengemudi ambulans ( Mary Edwards ). Ia di sidang dan didakwa atas pelanggaran peraturan kota.
iv.                 Negara melawan Budd: Julie Budd mengemudikan sepedanya melalui taman untuk menghadiri acara amal yang diselenggarakan oleh peramuka wanita. Seorang opsir polisi menangkap Budd. Ia disidangkan dan didakwa atas pelanggaran terhadap peraturan kota.
v.                   Negara melawan Karlberg: Kevin Karlberg-seorang pilot perusahaan penerbangan komersial, menerbangkan sebuah “Whisper Jet” Delta Airlines di atas taman kota pada ketinggian kurang lebih 1000 kaki saat menuju landasan untuk mendarat. Seorang opsir polisi menangkap Karlberg. Ia di sidangkan dan didakwa atas pelanggaran terhadap peraturan kota.
vi.                 Negara melawan Wadsworth: sebuah monument untuk memperingati warga kota yang meninggal dalam perang di luar negeri. Sebuah tank militer ukuran raksasa, dihibahkan oleh pemerintah, diletakkan ditengah taman sebagaibagian dari monumen. Sebuah kelompok pegiat anti perang memberikan informasi pada seorang opsir polisi,sehingga pada hari di mana tank tersebut di letakkan menejer proyek, Walter Wadsworth ditangkap. Ia di sidang dan didakwa atas pelanggaran terhadap peraturan kota.

Kasus, solusi putusan, alasan


1.      Tuliskan dua hukum yang menurut anda adalah hukum yang baik !
Jawab :
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum mana yang baik, menurut hemat penulis, bahwa sistem yang hukum berlaku tidak ada yang buruk, hanya saja pada penegakannya oleh para penegak hukum yang masih kurang efektif. Misalnya saja di Indonesia,  hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Dari ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia ini sebenarnya secara substansial baik, akan tetapi permasalahannya adalah pada penegakannya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani, oleh karena itu menjadi distrust, kehilangan kepercayaan public terhadap hukum.
Olehnya itu menurut penulis sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, misalnya dengan memahami sistem hukum progresif.
Hukum progresif merupakan pemikiran hukum Indonesia modern yang digagas oleh Satjipto Rahardjo. Pemikiran hukum progresif tetap berkembang, baik di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi ruang studi hukum yang menarik karena mendekati hukum dari perspektif yang berbeda dibandingkan dengan perspektif positivis yang mendominasi hukum di Indonesia.
Jadi hukum yang baik itu adalah yang bersifat responsive. Artinya, orang kalau dihukum itu memang dia sadar bahwa tindak pelaku demikian itu harus disadari. Namun demikian hukum yang bersifat represif itu tidak juga salah, tetapi harus dilihat bagaimana pilihan-pilihan hukum lain yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.
2.      Coba pikirkan hukum-hukum yang mungkin tidak anda setujui, atau menurut anda merupakan hukum yang buruk !
Jawab :
            Setiap ilmu atau teori pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, biasanya kekurangannya terletak tidak jauh dari kelebihannya itu sendiri. Begitupun pemahaman hukum positif di Indonesia dan pemikiran hukum progresif, masing-masing mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan, dan kekurangan dari masing-masing pemikiran hukum ini terletak pada kelebihannya juga.
Hukum positif mempunyai kelebihan karena dibukukan dan baku, sehingga sulit hukum untuk dimanipulasi karena setiap aturan sudah tertera dengan jelas di atas kertas. Kelebihan lainnya adalah hukum positif lebih sistematis karena telah terkodifikasi, sehingga membutuhkan prosedur khusus dalam penegakannya. Namun kekurangannya juga terletak pada kodifikasinya, sebab hukum yang telah terkodifikasi akan bersifat kaku, sehingga sulit untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam masyarakat.
Pemikiran hukum progresif yang bertolak pada pengertian bahwa hukum untuk manusia menjadikan manusia sebagai tujuan penegakan hukum yang utama. Kepastian hukum yang dianggap tidak adil, pada konteks tertentu, dapat diabaikan asalkan bisa menemukan keadilan dengan metode yang lain. Itinya keadilan tidak hanya berada di pengadilan dan yang tertulis dalam Undang-undang, tapi keadilan berada di mana-mana. Kelemahan pemikiran hukum progresif ini ialah pada sifatnya yang fleksibel, terlalu adaptif, sehingga akan mengundang kekaburan tanggung jawab bagi aparat penegak hukum. Adaptasi hukum yang digagas hukum progresif akan menyebabkan adaptasi yang tidak terarah, yaitu akan sukar memilah tekanan yang baik dan buruk, karena konsepnya lebih diarahkan pada gejala perubahan sosial.
Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia harus diarahkan untuk menegakkan keadilan dengan cara menjalankan kepastian hukum yang bermanfaat untuk masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apapun model penegakan hukum, harus berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan bertujuan demi kesejahteraan rakyat, karena hukum bukan hanya untuk ketertiban maupun kedamaian, tapi semuanya akan bermuara pada kesejahteraan yang hakiki dan kesejahteraan secara umum.

3.      Buat definisi “perbuatan hukum”
Jawab :
Perbuatan Hukum adalah perbuatan yang dilakukan dan atau tidak dilakukan oleh subjek hukum (manusia) dan menimbulkan akibat hukum. Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa.

                                                                                                                  KASUS POSISI
 Kota Beutifica mempunyai sebuah taman yang indah di pusat kota. Dewan kota ingin mempertahankan  keaslian alam, tidak terganggu oleh kebisingan  kota, lalu lintas, polusi, dan hiruk pikuk keramaian. Taman tersebut adalah sebuah tempat di mana orang-orang dapat menemukan rerumputan, pepohonan, semerbak dan harumnya bunga-bunga, dan ketenangan. Untuk memastikan kondisi taman tidak berubah, dewan kota mensahkan sebuah hukum yang disebut “peraturan kora”. Diseluruh akses masuk ketaman, tanda berikut terpasang: “KENDARAAN DILARANG MASUK TAMAN”. Hukum ini sepertinya jelas, namun beberapa permasalahan muncul prihal interpretasinya;
A.     Negara melawan Smith: John Smith – seorang pengacara negara – tinggal di sebuah sisi kota dan bekerja di sisi kota yang lain. Agar tidak terlambat menghadiri suatu rapat penting, ia mengemudikan Honda Accord yang ia kendarai melalui sebuah jalan aspal di dalam taman. Seorang opsir polisi menangkapnya dan ia disidang dan didakwa atas pelanggaran terhadap  peraturan kota.
1.      Jika sekiranya anda yang ditunjuk sebagai penasihat hukum mereka, apa yang harus anda lakukan dengan berpedoman pada aturan kota yang ada?
Jawab :
   Dalam kasus ini, ada beberapa hal yang menjadi penilaian dan pertimbangan dalam pembelaan kepada John Smith.
Sebagai penasehat hukum wajib memberikan bantuan hukum, Bantuan hukum ini sebanarnya merupakan salah satu perwujudan dari jaminan dan perlindungan hak azasi manusia khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yaitu dalam bentuk pembelaan terhadap perkara tersangka oleh penasehat hukumnya.
Menurut Erni Widhayanti menyatakan bahwa Pembelaan sebagai pemberi bantuan hukum berperan sebagai pengontrol agar keputusan yang dijatuhkan pada cliennya oleh hakim adil dan tidak memihak. Kepentingan/ hak masyarakat/ negara harus dijamin, tetapi kepentingan / hak individu tersangka / terdakwa tidak boleh dikorbankan. Hakim sebagai penengah antara dua kepentingan tersebut harus dapat memberikan putusan yang adil, memperhatikan tuntutan masyarakat/ negara lewat penuntut umum dan pembela tersangka/ terdakwa sendiri atau lewat pembelanya.
Hal-hal yang bisa meringankan terdakwa :
a.      Menghindari keterlambatan dalam menghadiri rapat penting untuk kepentingan umum karena dia adalah seorang pengacara.
b.      Perspektif  “KENDARAAN DILARANG MASUK TAMAN” multitafsir, karena John Smith tidak berkendara dalam TAMAN tapi di sebuah jalan ASPAL otomatis tidak merusak TAMAN.
c.       Honda Accord yang dikendarai kemungkinan tidak menyebabkan polusi, kerusakan pepohonan, semerbak dan harumnya bunga-bunga, dan ketenangan.
d.      Kepentingan/ hak masyarakat/ negara harus dijamin, tetapi kepentingan / hak individu tersangka / terdakwa tidak boleh dikorbankan.
2.      Jika anda ditunjuk sebagai hakim, bagaimana putusan anda dan apa pertimbangannya? Jawab :
Hakim harus menjamin terselenggaranya kepastian hukum, namun dalam beberapa hal dalam Undang-undang tidak menyebutkan secara jelas dan rinci mengenai perkara yang ditangani. Oleh karena itu Hakim wajib melakukan penemuan Hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi Hukum.
Dari kasus di atas, sebagai seorang hakim harus terlebih dahulu melakukan penafsiran hukum :
-          Interpretasi grammatikal, suatu cara penafsiran yang menafsirkan Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada undang-undang. Hakim wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum, misalnya arti kata “TAMAN”, “KENDARAAN” dan “JALAN ASPAL”.
 Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penafsiran menurut bahasa ini adalah penjelasan itu harus bersifat logis, oleh karenanya metode ini juga disebut metode objektif.
-          Interpretasi secara Teleologis atau Sosiologis, yaitu cara penafsiran suatu ketentuan undang-undang untuk mengetahui makna atau yang didasarkan pada tujuan kemasyarakatan. Untuk kasus di atas Hakim harus memperhatikan kedudukan John Smith sebagai pengacara, yang kemungkinan akan menyelesaikan sebuah kasus yang lebih urgen dan menyangkut kemaslahatan orang banyak. Dengan lebih sederhana pengertian metode interpretasi teleologis atau sosiologis dapat dikemukakan yaitu merupakan upaya menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan hubungan dan situasi social.
-       Kemudian sebagai hakim melakukan konstruksi hukum :
Metode Rechts Vervijning ( pengkonkrikan hukum ) Bertujuan untuk mengkonkritkan suatu aturan hukum yang terlalu abstrak. Pada kasus di atas Peraturan kota masih bersifat abstrak, karena pelarangan kendaraan masuk taman tidak memberikan penjelasan jelas tentang substansi  dari pelarangan tersebut serta sanksi yang akan diberikan bagi pelanggarnya.
Sehinnga Hakim harus memutus bebas John Smith dari segala dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dengan pertimbangan Peraturan Kota bersifat abstrak dan melihat dari segi sosialnya John Smith melakukan hal tersebut bukan karena sengaja dan sadar akan tetapi ada hal yang lebih penting dan mendesak menyangkut persoalan kemaslahatan orang banyak.

B.      Negara melawan Stodd:  Stevie Stodd – seorang anak berusia 4 tahun, “mengemudikan” ke dalam taman sebuah mobil-mobilan tak bermesin yang dibelikan oleh ayahnya. Seorang opsir polisi menangkap sikecil Stevie. Ia di sidang dan didakwa atas pelanggaran terhadap peraturan kota.
1.      Jika sekiranya anda yang ditunjuk sebagai penasihat hukum mereka, apa yang harus anda lakukan dengan berpedoman pada aturan kota yang ada?
Jawab :
Melakukan pembelaan dengan memperhatikan :
-          Stevie Stodd adalah seorang anak yang masih dibawah umur, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas (UU No. 3 tahun 1997).
-          Kendaraan yang dibawa adalah mobil-mobilan tak bermesin, hal ini apakah termasuk sebagai “KENDARAAN” yang dimaksud dalam Peraturan Kota.
-          Perbuatan Stevie Stodd apakah memberikan efek yang luas dan merugikan subjek hukum lainnya.
2.      Jika anda ditunjuk sebagai hakim, bagaimana putusan anda dan apa pertimbangannya?
Jawab :
-          Interpretasi secara sistematis, menafsirkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Peraturan kota Jika dikaitkan dengan UU No. 3 tahun 1997 yang melakukan adalah anak dibawah umur dan tidak dapat dipidana.
-          Metode Konstruksi Analogi yaitu merupakan metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan. Analogi kendaraan yang dimaksud dalam peraturan kota.
-          Hakim harus memutus bebas Stieve Stodd, dengan pertimbangan masih dibawah umur dan definisi kendaraan yang multitafsir dalam peraturan kota.

C.      Negara melawan Edwards: seekor lebah menyengat Sally, seorang gadis kecil yang sedang bermain di taman. Ia memiliki alergi yang reaksinya dapat mengancam hidupnya. Ayahnya menelpon Ambulans menggunakan ponsel. Ambulans tiba dan masuk ketaman dengan hati-hati demi menolong Sally. Seorang opsir polisi menangkap sang pengemudi ambulans ( Mary Edwards ). Ia di sidang dan didakwa atas pelanggaran peraturan kota.
1.      Jika sekiranya anda yang ditunjuk sebagai penasihat hukum mereka, apa yang harus anda lakukan dengan berpedoman pada aturan kota yang ada?
Jawab :
Melakukan pembelaan dengan memperhatikan :
-          Bahwa kendaraan ambulans masuk kedalam taman dengan tujuan untuk menolong
-          Situasi dalam keadaan darurat
-          Ada alasan pembenar terhadap Mary Edwards dalam melakukan perbuatannya sebagai supir ambulans, dan itu dibenarkan dalam undang-undang.
-          Mery Edwards melakukannya juga dengan hati-hati.
2.      Jika anda ditunjuk sebagai hakim, bagaimana putusan anda dan apa pertimbangannya?
Jawab :
-          Memutus bebas Mery Edwards, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukannya dibenarkan dalam Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009.

D.     Negara melawan Budd: Julie Budd mengemudikan sepedanya melalui taman untuk menghadiri acara amal yang diselenggarakan oleh peramuka wanita. Seorang opsir polisi menangkap Budd. Ia disidangkan dan didakwa atas pelanggaran terhadap peraturan kota.
1.      Jika sekiranya anda yang ditunjuk sebagai penasihat hukum mereka, apa yang harus anda lakukan dengan berpedoman pada aturan kota yang ada?
Jawab :
Melakukan pembelaan dengan memperhatikan :
-          Arti kata “Kendaraan” lagi-lagi menjadi hal yang sangat abstrak, apakah sepeda juga termasuk kendaraan yang dilarang dalam Peraturan Kota.
-          Kedudukan Julie Budd dalam melakukan kegiatan amal.
2.      Jika anda ditunjuk sebagai hakim, bagaimana putusan anda dan apa pertimbangannya?
Jawab :
Memutus bebas Julie Budd, dengan pertimbangan :
-          Konstruksi Analogi bahwa Dalam Peraturan Kota tidak spesifik menjelaskan Sepeda juga sebagai kendaraan yang juga dilarang masuk taman.
-          Interpretasi Sosiologis, substansi dari kegiatan amal yang dilakukan oleh Julie Budd.
E.      Negara melawan Karlberg: Kevin Karlberg-seorang pilot perusahaan penerbangan komersial, menerbangkan sebuah “Whisper Jet” Delta Airlines di atas taman kota pada ketinggian kurang lebih 1000 kaki saat menuju landasan untuk mendarat. Seorang opsir polisi menangkap Karlberg. Ia di sidangkan dan didakwa atas pelanggaran terhadap peraturan kota.
1.      Jika sekiranya anda yang ditunjuk sebagai penasihat hukum mereka, apa yang harus anda lakukan dengan berpedoman pada aturan kota yang ada?
Jawab :
Melakukan pembelaan dengan memperhatikan :
-          Arti kata “Kendaraan” lagi-lagi menjadi hal yang sangat abstrak, apakah Pesawat Whisper Jet yang dikendarai Kevin Karlberg juga termasuk kendaraan yang dilarang dalam Peraturan Kota.
-          Posisi pesawat apakah bisa dikategorikan masuk dalam taman atau tidak, karena berada diketinggian +- 1000 kaki.
-          Pesawat menuju landasan untuk mendarat.
2.      Jika anda ditunjuk sebagai hakim, bagaimana putusan anda dan apa pertimbangannya?
Jawab :
Hakim juga harus memutus bebas Kevin karlberg dengan pertimbangan:
-          Hakim menggunakan Interpretasi grammatical, arti kata “Kendaraan” apakah pesawat juga termasuk kategori kendaraan yang dilarang dalam peraturan kota.

-          Konstruksi argumentum a contrario merupakan metode konstruksi  yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam wilayah pasal tersebut. Bahwa pesawat tidak termasuk dalam wilayah pasal yang diatur dalam peraturan kota.




Read More..

Pengikut

Teman